PIP 2021 SD SMP SMA Semua Dapat, Cukup Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id, Batas Akhir Desember 2021

- 20 Desember 2021, 19:30 WIB
PIP 2021 SD SMP SMA Semua Dapat, Cukup Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id, Batas Akhir Desember 2021
PIP 2021 SD SMP SMA Semua Dapat, Cukup Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id, Batas Akhir Desember 2021 /PosJakut.com

SEMARANGKU - PIP 2021 cair hingga 31 Desember 2021, siswa SD/SMP/SMA bisa lakukan cek penerima bantuan PIP 2021 melalui pip.kemdikbud.go.id.

Nominal bantuan PIP 2021 bagi jenjang SD/SMP/SMA tidak sama tergantung usia dan jenjang pendidikan.

Terkait informasi penerima bantuan PIP 2021 akan dijelaskan dalam artikel ini.

PIP 2021 adalah program bantuan biaya pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud).

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud untuk Siswa Korban Bencana

Bantuan ini dicanangkan oleh Presiden Jokowi kepada pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang memiliki latar belakang sebagai siswa kurang mampu.

Bantuan ini diberikan kepada 18 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA yang ada di seluruh Indonesia.

Saat ini penyaluran bantuan tersebut masih dilakukan hingga batas akhir nanti.

Oleh karena itu, bagi pemilik KIP untuk segera melakukan aktivasi kartu bagi yang belum memiliki KIP dapat melakukan pembuatan KIP dengan beberapa langkah berikut ini, dikutip pada laman pip.kemdikbud.go.id.

Siswa mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah.

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2021, Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id

· Jika tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

· Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat

· Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemdikbud/Kemenag.

· Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.

· Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Jika sudah memiliki KIP dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Cukup siapkan NISN dan tanggal lahir beserta nama Ibu kandung.

Berikut cara cek daftar penerima bantuan PIP 2021 melalui link pip.kemdikbud.go.id.

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol "Cari"

Pastikan jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2021, segera lakukan pencairan.

Pencairan bantuan PIP 2021 dapat dilakukan di bank penyalur BUMN yakni BRI dan BNI.

Cara hanya dengan datang dengan membawa KIP dan identitas diri seperti kartu pelajar.

Dikhususkan bagi usia SD pencairan bisa dilakukan dengan didampingi wali murid/ orang tua beserta identitas diri sebagai bukti.

Bagi yang mengalami kendala terkait akses lokasi bank penerima dapat melakukan pencairan secara kolektif. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah