Syarat Wajib Dapatkan Bantuan PIP Program Indonesia Pintar 2021, Cek Segera di pip.kemdikbud.go.id

- 20 Desember 2021, 19:15 WIB
Syarat Wajib Dapatkan Bantuan PIP Program Indonesia Pintar 2021, Cek Segera di pip.kemdikbud.go.id
Syarat Wajib Dapatkan Bantuan PIP Program Indonesia Pintar 2021, Cek Segera di pip.kemdikbud.go.id /Ahmad Fiqi Purba/tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id

SEMARANGKU - Untuk menerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar 2021 syarat utama penerima diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Hal ini karena bantuan PIP Program Indonesia Pintar dikhususkan bagi siswa yang rentan mengalami kemiskinan.

Bantuan PIP Program Indonesia PIntar adalah program Kemendikbud untuk memberantas siswa yang putus sekolah karena terkendala dengan biaya pendidikannya.

Diketahui dengan adanya PIP Program Indonesia Pintar presiden berharap dapat mengembalikan siswa yang putus sekolah ke bangku pendidikan.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemdikbud untuk Siswa Korban Bencana

Bagi yang tidak putus sekolah, diharapkan uang bantuan PIP bisa digunakan untuk mencukupi biaya sekolah seperti biaya praktikum, biaya SPP dan beberapa kebutuhan relevan lainnya.

Segera cek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, berikut cara-caranya.

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Akan muncul di halaman awal "Cari Penerima PIP"

3. Masukkan data berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

4. Klik tombol "Cari"

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PIP 2021, Cek Melalui pip.kemdikbud.go.id

Diketahui pemerintah melalui kemdikbud mengalokasikan bantuan PIP Program Indonesia Pintar dengan 18 juta peserta penerima.

Sejauh ini, masih tersisa 319.766 total penerima bantuan PIP Program Indonesia Pintar yang belum tersalur.

Sementara itu dana bantuan yang bisa dicairkan dalam PIP Program Indonesia Pintar ini memiliki kisaran yang berbeda.

Besar dana bantuan tergantung dari jenjang usia dan pendidikan penerima.

Berikut besaran dana bantuan PIP PRogram Indonesia Pintar 2021.

1. SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun

2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun

3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun.

Adapun proses pencairan dapat dilakukan secara perorangan langsung maupun kolektif.

Namun bagi siswa SD diharapkan untuk ditemani orang tua/ wali dengan menunjukkan KK dan identitas diri.

Penerima wajib datang dengan membawa KIP sesuai atas nama penerima untuk ditunjukkan pada pihak bank penyalur bantuan.

Penerima melakukan pengisian formulir yang akan disediakan oleh pihak bank untuk melakukan aktivasi rekening.

Penerima akan mendapat kartu debit dan buku tabungan untuk melakukan proses pencairan di ATM.

Bagi penerima yang melakukan pencairan kolektif dapat dilakukan dengan melakukan penyiapan dokumen sebagai berikut.

1. Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.

2. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.

3. Surat pertangungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.

4. Identitas diri kuasa peserta didik.

Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah