Nantinya, dana bantuan ini akan diberikan setiap satu tahun sekali, oleh karena itu penting bagi penerima untuk menjaga dan melakukan aktivasi KIP.
Oleh karena itu, penerima memiliki kewajiban dan mentaati peraturan untuk memanfaatkan dana bantuan sesuai keperluan yang relevan.
Siswa juga diharapkan untuk terus bersemangat sekolah dengan giat belajar secara disiplin dan tekun.
Sementara itu, berikut besaran dana bantuan Program Indonesia PIntar 2021 dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id.
1. SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
3. SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000 per tahun.
Itulah informasi tentang BLT PIP dari Kemdikbud Ristek. ***