Upah Tak Sesuai Aturan, Buruh Bisa Lapor Perusahaan ke Sini

- 21 November 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi - Buruh bisa melaporkan perusahaan yang memberi upah tidak sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah.
Ilustrasi - Buruh bisa melaporkan perusahaan yang memberi upah tidak sesuai UMP atau UMK yang telah ditetapkan pemerintah. /Portal Purwokerto/Renny T Hamzah

SEMARANGKU - Buruh yang upahnya tidak sesuai peraturan pemerintah, bisa melapor atau mengadu ke sini.

Upah tak sesuai peraturan pemerintah yang dimaksud adalah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK.

Seperti diketahui, setiap tahun upah UMP dan UMK selalu mengalami kenaikan, sesuai formula yang telah disepakati.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Abaikan Struktur dan Skala Upah

Meski begitu, tidak semua perusahaan mematuhi aturan upah yang telah ditetapkan pemerintah.

Tahun 2022 mendatang, UMP di Jateng telah ditetapkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Penetapan kenaikan UMP tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/37 Tahun 2021 yang ditandatangani Ganjar Pranowo tanggal.20 November 2021.

Dalam surat tersebut, Ganjar Pranowo memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP Jateng tahun 2022 tidak sampai 1 persen.

Baca Juga: Sah! Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022, Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Kena Sanksi

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x