BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Cair ke Rekening Bank Non Himbara, Simak Syarat Penerima BSU Kemnaker 2021

- 17 September 2021, 09:30 WIB
BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Cair ke Rekening Bank Non Himbara, Simak Syarat Penerima BSU Kemnaker 2021
BLT Subsidi Gaji Tahap 3, 4 dan 5 Cair ke Rekening Bank Non Himbara, Simak Syarat Penerima BSU Kemnaker 2021 /Pixabay/emAji/

SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari Kemnaker tahap 3,4 dan 5 segera cair.

Pencairan BSU Kemnaker 2021 kepada pekerja pemilik rekening bank non Himbara.

Simak syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Para Pekerja atau Buruh Cek di Link Ini

BSU Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 cair ke pemilik rekening bank non Himbara, simak syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah dalam artikel ini.

Pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker 2021 namun belum memiliki rekening pada Bank Himbara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, BSU Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 cair ke pekerja pemilik rekening Bank non Himbara.

"Adapun untuk tahap 3,4 dan 5, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif, karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara, " kata Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan Tahap 5 Cair Lagi di Bank Swasta dan BCA

Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 yaitu :

- Sektor Industri barang konsumsi.

- Sektor Transportasi.

- Sektor Aneka industri.

- Sektor Properti dan real estate.

- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 antara lain :

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7. Memiliki rekening Bank yang aktif.

8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian syarat penerima BSU Kemnaker 2021 Tahap 3, 4 dan 5 yang cair ke rekening bank non Himbara.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x