SEMARANGKU - Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) dari Kemnaker tahap 3,4 dan 5 segera cair.
Pencairan BSU Kemnaker 2021 kepada pekerja pemilik rekening bank non Himbara.
Simak syarat penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5.
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Para Pekerja atau Buruh Cek di Link Ini
BSU Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 cair ke pemilik rekening bank non Himbara, simak syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah dalam artikel ini.
Pembukaan rekening baru secara kolektif (Burekol) ditujukan bagi pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker 2021 namun belum memiliki rekening pada Bank Himbara.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, BSU Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 cair ke pekerja pemilik rekening Bank non Himbara.
"Adapun untuk tahap 3,4 dan 5, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif, karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara, " kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Bantuan BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan Tahap 5 Cair Lagi di Bank Swasta dan BCA
Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 yaitu :
- Sektor Industri barang konsumsi.
- Sektor Transportasi.
- Sektor Aneka industri.
- Sektor Properti dan real estate.
- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4. Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.
5. Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6. Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7. Memiliki rekening Bank yang aktif.
8. Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9. Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian syarat penerima BSU Kemnaker 2021 Tahap 3, 4 dan 5 yang cair ke rekening bank non Himbara.***