Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3, 4 dan 5 yaitu :
- Sektor Industri barang konsumsi.
- Sektor Transportasi.
- Sektor Aneka industri.
- Sektor Properti dan real estate.
- Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 tahap 3,4 dan 5 antara lain :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.