5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
7.Memiliki rekening Bank yang aktif.
8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Segera cek penerima BSU Kemnaker 2021 Rp1 juta, yang dipercepat pencairannya oleh Kemenkeu RI.***