Kemenkeuri menargetkan sebanyak 8,8 juta penerima BSU 2021 bagi pekerja/buruh senilai Rp1 juta.
Adapun syarat penerima BSU Kemnaker 2021 pernah disampaikan Menaker Ida Fauziyah melalui instagram resmi pada Kamis 5 Agustus 2021.
"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker nomor 16 Tahun 2021," kata Menaker Ida Fauziyah pada instagram resmi Kemnaker.
Berikut sektor pekerja/buruh penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 Rp1 juta yaitu :
-Sektor Industri barang konsumsi.
-Sektor Transportasi.
-Sektor Aneka industri.
-Sektor Properti dan real estate.
-Sektor Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Sedangkan berikut ini syarat penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Kemnaker 2021 Rp1 juta antara lain :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.
4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.