MAAF! Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 4 Hanya Cair Pada Golongan Penerima Ini Saja

- 14 September 2021, 13:40 WIB
MAAF! Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 4 Hanya Cair Pada Golongan Penerima Ini Saja
MAAF! Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Tahap 4 Hanya Cair Pada Golongan Penerima Ini Saja /Syaiful Amri/Kemenaker

SEMARANGKU - Ada beberapa golongan penerima bantuan BLT subsidi gaji BSU tahap 4 bagi pekerja dan buruh di masa pandemi saat ini.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan BLT subsidi gaji BSU tahap 4 kepada kepada para pekerja atau buruh.

Siap siap bakal mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BSU tahap 4 yang segera kembali disalurkan melalui bank Himbara.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bantuan BSU Tahap 4 dari Pemerintah, Simak Jadwal Cair Di sini

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan kepada pekerja, karyawan atau buruh di masa pandemi.

Adapun mereka yang bisa mendapatkan BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan berada di zona PPKM Level 4 dan Level 3.

Pada tahun 2021 ini, Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk menyalurkan bantuan BSU termasuk pada tahap 4.

Pada tahun 2021, sebanyak 8,7 juta yang diusulkan untuk penyaluran bantuan BSU BLT subsidi gaji bakal mendapatkan bantuan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair ke Rekening Non Bank Himbara, Menaker Cek Penerima BSU 2021 di Bandung

Sebanyak, 3,25 juta pekerja melalui tahap 1, 2 dan 3 sudah mulai dicairkan bantuan BSU lewat rekening penerima.

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Selasa 14 September 2021.

Berikut ini golongan penerima bantuan BSU dari Pemerintah pada tahap 4 sebagai berikut ini:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

Baca Juga: Pantas Tidak Dapat Bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Bulan Agustus, Ternyata...

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x