Kabar Baik! BSU Tahap 3 Akan Cair Bulan September Ini, Simak Infonya Bagi Anda Pekerja yang Akan Dapat

- 7 September 2021, 08:00 WIB
Kabar Baik! BSU Tahap 3 Akan Cair Bulan September Ini, Simak Infonya Bagi Anda Pekerja yang Akan Dapat.
Kabar Baik! BSU Tahap 3 Akan Cair Bulan September Ini, Simak Infonya Bagi Anda Pekerja yang Akan Dapat. /Instagram Kemnaker

SEMARANGKU – Kabar baik untuk anda para pekerja, karena Bantuan Subsidi Upah atau Gaji telah cair pada bulan September 2021 ini.

Kali ini merupakan BSU pencairan tahap ke 3 yang cair bulan September ini.

Pada artikel ini akan membahas informasi mengenai BSU tahap 3 yang cair pada September ini.

Baca Juga: Asyik! BSU Kemnaker Tahap 3 Sudah Cair September Ini, Simak Info Lengkapnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 Tahap 3 cair bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk Tahap 3 dan seterusnya, akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Sehingga, pekerja penerima BSU Kemnaker 2021 dibukakan rekening baru di Bank Himbara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Cair, Menaker Cek Penerima BSU Kemnaker 2021 di Semarang Sambil Gowes

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemberian BLT Subsidi Gaji kali ini merupakan program penyaluran BSU Kemnaker 2021 Tahap 3 dan seterusnya.

Tahap 1 dan 2 diberian kepada pekerja yang memiliki rekening Bank Himbara.

"Mudah-mudahan BSU pada Tahap 3, 4 dan 5 ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober 2021," tutur Menaker Ida Fauziyah.

Sedangkan berikut ini persyaratan yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah bagi karyawan penerima BSU Kemnaker 2021:

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP.

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3.Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan hingga Juni 2021.

4.Gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta perbulan.

5.Pekerja/karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

6.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

7.Memiliki rekening Bank yang aktif.

8.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

9.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Itulah informasi terkait BSU Kemnaker 2021 tahap 3 cair bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara.***

Editor: Yola Amalia Khoirunnisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x