7 Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18

- 18 Agustus 2021, 05:30 WIB
7 Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18
7 Golongan Ini Tidak Bisa Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 /Tangkap layar laman Prakerja.go.id

SEMARANGKU - Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka oleh pemerintah sejak 16 Agustus 2021.

Pendaftaran Kartu Prakerja sendiri dapat dilakukan secara mudah.

Kartu Prakerja sendiri berguna untuk membantu mereka yang ingin mengembangkan keterampilan dalam bekerja.

Kartu Prakerja ini juga dikhususkan untuk masyarakat yang sedang ingin mencari pekerjaan dan buruh.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Kemarin 16 Agustus 2021, Gini Proses Pendaftarannya

Ada beberapa golongan yang tidak bisa mendaftar untuk Kartu Prakerja ini.

Berikut 7 golongan orang yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja:

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Gelombang 18 Kartu Prakerja Sudah Dibuka! Perbarui Data Agar Peluang Lolos Besar, Ini Caranya

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, da Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, untuk pendaftarannya sendiri masyarakat bisa membuka di https://www.prakerja.go.id/

Dikutip Semarangku melalui Instagram Prakerja.go.id, jika sudah diverifikasi maka lakukan langkah berikut:

1. Buka https://www.prakerja.go.id/ pada browser handphone atau komputer kamu

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu

3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Informasi, pembukaan gelombang Prakerja akan berlangsung beberapa hari ke depan.***

 

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah