Satu Juta Orang Telah Terima BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021, Segera Cek Data BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Agustus 2021, 11:15 WIB
Satu Juta Orang Telah Terima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021, Segera Cek Data BPJS Ketenagakerjaan
Satu Juta Orang Telah Terima Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021, Segera Cek Data BPJS Ketenagakerjaan /pexels Ahsanjaya/

SEMARANGKU- Sebanyak 1 juta karyawan telah menerima pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021.

Pemerintah telah mengumumkan BLT Subsidi Gaji BSU Kemnaker 2021 telah dicairkan kepada 1 juta karyawan pada 10 Agustus 2021.

Bantuan BLT Subsidi Gaji Kemnaker 2021 telah dicairkan kepada 947,499 juta karyawan dengan nilai total Rp947,499 miliar.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Hari Ini ! Cek Apakah Kamu Termasuk Penerimanya

"Hari ini (10 Agustus 2021), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrialisasi dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar untuk 947,499 orang penerima, " tulis Ditjen Perbendaharaan melalui akun instagram resmi.

Melalui akun instagram resmi, Ditjen Perbendaharaan juga menyampaikan Bantuan Subsidi Upah akan langsung diteruskan kepada karyawan yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar, " tulis Ditjen Perbendaharaan pada akun instagram resmi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa nantinya data 1 juta calon penerima BSU akan dicek terlebih dahulu oleh Kemnaker.

Baca Juga: Belum Dapat SMS dari BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Di sini

"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU karyawan 2021 tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data, " ujar Menaker Ida Fauziyah melalui akun instagram resmi Kemnaker pada Jumat, 30 Juli 2021.

Melalui akun instagram resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutip Semarangku.com.

Berikut cara cek online daftar penerima BSU karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.

-Klik Daftar Sekarang.

-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.

-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.

-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal.

-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.

-Isi formulir dengan lengkap.

-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BSU atau tidak.

Selanjutnya,berikut ini kriteria bagi calon penerima BSU Kemnaker 2021 antara lain :

1.Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik.

2.Terdaftar peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki kartu kepesertaan.

3.Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah kurang dari Rp50 juta, sesuai dengan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.

5.Memiliki rekening Bank yang aktif.

6.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

7.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian syarat dan cara cek online Bantuan Subsidi Upah Kemnaker 2021 dalam artikel ini.

Sebanyak 1 juta karyawan telah menerima pencairan Bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU) Kemnaker 2021.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah