8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp 3,55 juta.***
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Peserta Kartu Prakerja akan menerima bantuan sebesar Rp 3,55 juta.***
Editor: Ajeng Putri Atika