Waduh, Paket Kuota Internet Gratis untuk Golongan Penerima Ini Saja, Kamu Termasuk?

- 1 Agustus 2021, 16:00 WIB
Golongan penerima bantuan kuota internet gratis yang cair hari ini bulan Agustus kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa
Golongan penerima bantuan kuota internet gratis yang cair hari ini bulan Agustus kepada siswa, guru, dosen dan mahasiswa /Tangkapan layar Website Kuota Gratis Kemendikbud (kuota-belajar.kemdikbud.go.id)/

SEMARANGKU - Barikut ini golongan penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair hari ini di bulan Agustus untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

Pastikan kamu termasuk golongan penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud agar bisa mendapatkan paket data dari Pemerintah.

Paket kuota internet gratis ini bisa dipakai untuk pembelajar jarak jauh atau dikenal dengan sebutan PPJ.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Bisa Semua Aplikasi...

Tentunya, bantuan ini sudah ditargetkan oleh pemerintah kepada sejumlah golongan penerima yang bakal mendapatkan.

Jika bukan golongan penerima tersebut, maka tidak akan mendapatkan paket subsidi kuota data internet gratis yang cair bulan Agustus.

Bantuan kuota data internet yang diterima peserta didik jenjang PAUD 7GB/ bulan.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat kuota internet sebesar 10GB / bulan

Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota data internet sebanyak 12 GB / bulan.

Dosen dan Mahasiswa mendapat kuota sebanyak 15 GB / bulan.

Baca Juga: CAIR 5 BULAN, Simak Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Bulan Agustus Bagi Pelajar dan Guru

Berikut cara pendaftara untuk mendapat kuota gratis Kemendikbud 2021:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Syarat penerima kuota internet gratis Kemendikbud 2021, sebagai berikut:

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor ponsel aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan paket data belajar dari Pemerintah ini bisa dipakai untuk proses belajar secara daring semua aplikasi kecuali aplikasi yang diblokir oleh Kominfo.

Itulah informasi tentang pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud di bulan Agustus.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x