Mulai Hari Ini, Jokowi Bawa Kabar Bantuan Tunai untuk Golongan Ini Saja, Siapa?

- 30 Juli 2021, 20:39 WIB
Presiden Jokowi memberikan kabar baik tentang pencairan Banpres BLT UMKM di seluruh Indonesia
Presiden Jokowi memberikan kabar baik tentang pencairan Banpres BLT UMKM di seluruh Indonesia /Twitter.com/@setkabgoid

SEMARANGKU - Presiden Jokowi memberikan kabar baik untuk golongan pelaku usaha yang terdampak pandemi untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT UMKM 2021.

Presiden Jokowi menegaskan mulai hari ini, Jumat 30 Juli 2021, pihaknya mencairkan Banpres Produktif kepada golongan UMKM di seluruh Indonesia.

Golongan tersebut yakni yang sudah tercatat melalui Dinas Koperasi mulai dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah,

Jika kamu termasuk golongan tersebut, maka siap siap mendapatkan Banpres BPUM dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Peduli UMKM Mikro, Jokowi Cairkan Banpres BLT UMKM Rp1,2 Juta Mulai Hari Ini

Sebagaimana dikutip Semarangku.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, dirinya membagikan Banpres kepada pelaku usaha mikro.

Pihaknya menyebutkan, Banpres produktif yang mulai dicairkan kepada 12, 8 juta pelaku usaha dengan total anggaran Rp15,3 Triliun.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp 15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.

Jadi bukan hanya Bapak Ibu semuanya, nggak, ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh tanah air," tambahnya.

Baca Juga: Jokowi: Banpres BLT UMKM Cair Hari Ini, Jika Dapat SMS Ini Segera Hubungi Bank Penyalur

Untuk itu, pelaku usaha sudah mulai cek rekening BRI dan BNI untuk memastikan Banpres BPUM sudah mulai tersalurkan.

Untuk mengecek penerima bisa melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan memakai KTP.

Berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan agar mendapatkan BLT BPUM UMKM sebesar Rp1,2 juta di tahun 2021.

  1. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK).
  3. Nama lengkap pendaftar.
  4. Alamat lengkap tempat tinggal.
  5. Mengisi bidang usaha.
  6. Mengisi nomor telepon pengaju.

Selain menyiapkan keenam hal tersebut, pengaju BLT BPUM UMKM perlu memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.

  1. Pengaju merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pengaju memiliki usaha mikro serta dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya.
  4. Pengaju BLT BPUM UMKM bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN, serta BUMD.
  5. Pengaju BLT BPUM UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyata (KUR).

Itulah informasi terbaru mengenai bantuan Banpres BLT UMKM 2021 BPUM dari Presiden Jokowi yang mulai dicairkan.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x