"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujar Ida. Sebagaimana dilansir Semarangku.com pada PMJ News yang diunggah pada 22, Juli 2021.
Kriteria terakhir, penerima bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.***