Kemensos Siapkan 7,08 Triliun untuk Bansos kepada 5,9 Juta KPM, Begini Cara Cek Bansos Milikmu

- 22 Juli 2021, 16:30 WIB
Kemensos Siapkan 7,08 Triliun untuk Bansos kepada 5,9 Juta KPM, Begini Cara Cek Bansos Milikmu
Kemensos Siapkan 7,08 Triliun untuk Bansos kepada 5,9 Juta KPM, Begini Cara Cek Bansos Milikmu /Mufid Majnun on Unsplash



SEMARANGKU – Menteri Sosial, Tri Rismaharini siapkan dana 7,08 triliun untuk bantuan sosial atau bansos kepada KPM.

Bansos yang disiapkan oleh Kemensos tersebut akan diberikan kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM.

Bansos yang diberikan Kemensos itu berupa bantuan 200 ribu/KPM selama Juli hingga Desember 2021.

Baca Juga: Selain Pemerintah, TNI–Polri Gelontorkan Bansos ke Masyarakat Terdampak Covid-19

“Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Mensos Risma.

Kebijakan tersebut akan berguna untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kemensos juga akan memberikan berat 5Kg untuk pekerja sektor informal di Jawa-Bali.

Para penerima bansos pekerja sektor informal seperti pemilik warung, pedagang, ojek, buruh, dan sebagainya.

Kemensos juga telah menyiapkan total 2.010 ton beras. 122 Kabupaten/Kota akan mendapatkan 3.000 paket beras untuk dibagikan.

Baca Juga: Bansos PKH Rp 3 Juta Bagi Ibu Hamil Cair Lagi di Bulan Juli, Ini Cara Mendapatkannya

Berikut cara cek bantuan dari Kemensos yang bisa dilakukan melalui  website   Cek Bansos Kemensos atau https://cekbansos.kemensos.go.id:

1. Buka website cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang ada di KTP.

4. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

5. Klik icon refresh untuk mendapatkan kode yang baru jika huruf kode tidak jelas.

6. Klik tombol cari data.

Dengan cara tersebut maka sistem di website Kemensos akan mencocokkan nama penerima bantuan dan wilayah yang telah dimasukkan.

Untuk mengakses bansos dari kemensos tersebut bisa dilakukan oleh istri/ suami, bisa juga dilakukan oleh anak jika kepala keluarga tidak bisa.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x