Ingin Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai KTP Saja, Ikuti Panduan Ini

- 21 Juli 2021, 16:00 WIB
Ingin Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai KTP Saja, Ikuti Panduan Ini
Ingin Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta Pakai KTP Saja, Ikuti Panduan Ini /Eric Ireng

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Itulah cara mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021 dari pemerintah cukup modal KTP saja.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x