3. Pilih Menu
4. Klik “Bantuan Sosial”
5. Pilih “Informasi Bansos”
6. Masukkan nomor KK pada kolom yang tersedia, atau yang bertuliskan “Masukkan nomor KK”
7. Klik “Cari”
Langkah selanjutnya, jika sudah menjadi penerima bansos tunai BST maka dapat mencairkan sebagai beriikut ini:
- Sudah menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk
- Membawa KTP
- Membawa KK asli dan fotokopi
- Pengambilan Kartu Tabungan dapat diwakilkan dengan membawa syarat seperti berikut:
- Surat Kuasa dari Penerima
- KTP dan KK pemberi kuasa dan penerima kuasa asli dan fotokopi
- Bagi masyarakat yang tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di lima (5) wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu
- Masayarakat yang sudah memiliki rekening bank DKI dapat langsung melakukan pencairan BST ke ATM atau bank DKI terdekat.
Itulah cek penerima melalui corona.jakarta.go.id dan informasi bantuan BST Bank DKI Jakarta.***