Ini 3 Dokumen Wajib Untuk Pengajuan BLT UMKM Agar Dapat Terverifikasi Penerima BPUM Rp1,2 Juta 

- 15 Juni 2021, 15:45 WIB
Info resmi link daftar online BLT UMKM Cilacap 2021 Banpred BPUM
Info resmi link daftar online BLT UMKM Cilacap 2021 Banpred BPUM /
 
SEMARANGKU - Berikut ini adalah 3 dokumen wajib pengajuan BLT UMKM agar dapat terverifikasi penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta. 
 
Agar dapat terverifikasi penerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM wajib menyiapkan 3 dokumen ini. 
 
Tahun ini pemerintah akan kembali menyalurkan BLT Banpres BPUM kepada pelaku UMKM.
 
Hanya ada 2 tahap penyaluran dana BPUM, tahun ini tahap kedua sedang dalam persiapan. 
 
 
Pada tahap pertama penyaluran dana Banpres BPUM, sebanyak 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BLT UMKM. 
 
Setiap pendaftar BLT BPUM akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@kemenkopukm, tahap 2  BLT BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM. 
 
Berikut 3 dokumen wajib pengajuan BLT UMKM agar terverifikasi sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta yaitu :
 
1.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
2.Foto Copy Kartu Keluarga (KK). 
3.Foto Copy NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Kelurahan. 
 
Kemudian, setelah 3 dokumen wajib pengajuan BLT UMKM telah siap, diserahkan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
 
Setelah itu, setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut : 
 
 
 
-Nomor Kartu Keluarga. 
-Nama lengkap sesuai E-KTP. 
-Tanggal lahir. 
-Jenis kelamin. 
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha. 
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp). 
 
Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19. 
 
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini. 
 
Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima Banpres  BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah sebagai berikut : 
 
1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 
 
2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga. 
 
3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM. 
 
4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. 
 
Agar dapat terverifikasi penerima BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM wajib menyiapkan 3 dokumen ini.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x