Cara Dapat BLT BPUM Kabupaten Surakarta 2021, Buruan Lengkapi Syarat Ini

- 15 Juni 2021, 12:30 WIB
Cara Dapat BLT BPUM Kabupaten Surakarta 2021
Cara Dapat BLT BPUM Kabupaten Surakarta 2021 /Kemenkop UKM/

SEMARANGKU - Simak cara dapat BLT BPUM Kabupaten Surakarta 2021 untuk modal usaha di masa pandemi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Dinas Koperasi Daerah menyalurkan bantuan BLT BPUM 2021.

Penyaluran Banpres BPUM melalui bank penyalur seperti BRI ataupun BNI.

Nantinya, pendaftar akan mendapatkan SMS jika syarat pengajuan diverifikasi.

Baca Juga: Simak Cara Mencairkan BLT UMKM 2021 Tahap 2 Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Lengkapi Dokumen Ini

Baca Juga: Link Daftar Online BLT UMKM Surakarta 2021 Bisa Pakai HP, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair

Jika belum mendapatkan dari bank penyalur, maka bisa mengecek melalui online dengan login eform.bri.co.id untuk bank BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.

Hingga saat ini, Kemenkop UKM melalui Dinas Koperasi UMKM masih membuka pendaftaran hingga akhir Juni.

Pelaku usaha dapat daftar secara online ataupun offline sesuai kebijakan Koperasi masing-masing.

Bagi pelaku UMKM Surakarta sudah bisa daftar secara online tanpa harus mengantri di Dinas Koperasi.

Baca Juga: Download Formulir Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bogor 2021, Simak Syaratnya

Maka, untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 Surakarta tahap 2 ini bisa mengikuti melengkapi syarat di bawah ini:

1. Merupakan warga Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta;

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau desa setempat;

3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit maupun pinjaman dari perbankan lain;

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD;

5. Bagi pendaftar maupun UMKM yang sudah mendaftar BLT dan telah mengumpulkan berkas-berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu lagi mendaftar pada tahap II ini.

Adapun cara atau proses pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta dapat mengikuti panduan berikut ini:

1. Para calon pendaftar wajib mendaftar melalui link pendaftaran online di https://bit.ly/BPUMSka20212

2. Para calon pendaftar diharuskan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

3. Bukti pendaftaran online BLT UMKM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan pada saat mendaftar;

Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

4. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam kerja, yaitu dari Senin sampai Kamis pada pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.

Itulah link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 lengkap syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Banpres BPUM dari Pemeirntah.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x