Pendaftaran bisa melalui secara online ataupun offline dengan menyesuaikan kebijakan dari Dinas Koperasi masing-masing.
Baca Juga: Cara Mengajukan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dan Cek Penerima di Eform.bri.co.id Pakai KTP
Baca Juga: Cara Benar Login Eform.bri.co.id, Begini Alur Dapat Banpres BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Pemerintah
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima BLT UMKM tahun 2021, masyarakat bisa mengecek dengan cara berikut:
Bank Penyalur BLT UMKM tahun 2021 melalui BRI
- Kunjungi laman eform.bri.co.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Itulah golongan pelaku usaha yang bisa mendapatkan Banpres BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta dari Pemerintah.***