Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta di Link Ini, Berikut Cara Dapat BLT UMKM Tahap 2

- 14 Juni 2021, 07:36 WIB
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM BPUM 2021
Akses eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM BPUM 2021 /eform.bri.co.id/bpum/

SEMARANGKU - Agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19, pemerintah mengupayakan program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BLT Banpres (BPUM) merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha UMKM agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Setiap pendaftar BLT Banpres BPUM tahap 2 akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta.

Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima BLT BPUM ini.

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Medan 2021 Rp1,2 Juta, Ini Alur Terbarunya untuk Dapat Banpres BPUM

Ada beberapa tahap yang harus dilalui jika ingin menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Selain diminta untuk melampirkan berkas atau dokumen sebagai penerima BLT Banpres BPUM, juga harus melengkapi formulir yang telah disediakan.

Jika sudah melengkapi persyaratan tersebut, segera cek nama anda di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.

Kedua link diatas untuk membedakan bank yang menyalurkan dana BLT Banpres BPUM kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 2 Disalurkan? Cek Kriteria Agar Terdaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Link eform.bri.co.id untuk penerima BLT UMKM yang penyalurannya melalui BRI.

Sedangkan link banpresbpum.id untuk penerima BLT UMKM yang penyalurannya melalui BNI.

Anda akan menjadi penerima BLT Banpres BPUM jika namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta pada salah satu link tersebut.

Berikut cara dan langkah agar bisa mendapatkan BLT Banpres BPUM Tahap 2.

Cara mengajukan BLT UMKM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut:

1.Siapkan dokumen.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.

2.Serahkan Dokumen.
Calon penerima baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3.Lengkapi isian formulir.
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi informasi sebagai berikut.
-NIK sesuai dengan E-KTP.
-Nomor Kartu Keluarga.
-Nama lengkap sesuai E-KTP.
-Tanggal lahir.
-Jenis kelamin.
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha.
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp).

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Surakarta Tahap 2 Rp1,2 Juta untuk Golongan Banpres BPUM Ini

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta, maka langkah yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Program BLT Banpres (BPUM) merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha UMKM agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x