Bagi pelaku UMKM di Kota Medan, untuk melakukan pendaftaran dengan mengikuti alur di bawah ini:
1. Pelaku UKM mendaftarkan diri pada link pendataan melalui kelurahan atau kecamatan setempat
2. Tunggu hingga menerima SMS dari Dinas Koperasi UKM Kota Medan
3. Kumpulkan berkas sesuai SMS yang diterima.
Demikian informasi mengenai cara daftar BLT UMKM Kota Medan tahun 2021.
Baca Juga: Cek Status Penerima BLT UMKM 2021 BPUM Rp1,2 Juta, Login Eform.bri.co.id, Ikuti Panduan Ini
Perlu diketahui, ada beberapa syarat untuk daftar BLT UMKM Kota Medang 2021, yaitu:
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Itulah cara daftar BLT UMKM Kota Medan 2021 lengkap syarat dan alur pendaftaran Banpres BPUM.***