Formulir Pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta Rp1,2 Juta, Buruan Daftar Di sini!

- 14 Juni 2021, 06:00 WIB
link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 lengkap syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Banpres BPUM dari Pemeirntah/ilustrasi
link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 lengkap syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Banpres BPUM dari Pemeirntah/ilustrasi /Hening Prihatini/Dok. Kabar Joglosemar/

SEMARANGKU - Berikut ini formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 yang dapat kamu pakai untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Dapatkan link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 di akhir artikel ini untuk mendapatkan Banpres dari Kemenkop UKM.

Lewat link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021, pelaku usaha tidak perlu capek lagi daftar ke Dinas Koperasi Daerah.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM 2021 Surakarta Tahap 2 Rp1,2 Juta untuk Golongan Banpres BPUM Ini

Kabupaten Surakarta memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk bisa mendapatkan bantuan Banpres Produktif.

Bantuan ini diberikan langsung oleh pemerintah kepada golongan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Bantuan tersebut berbentuk modal usaha yang diberikan kepada pelaku usaha agar tetap eksis di masa kritis ini.

Maka, untuk bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 Surakarta tahap 2 ini bisa mengikuti melengkapi syarat di bawah ini:

Baca Juga: Belum Punya Rekening BRI Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta, Ini Caranya

1. Merupakan warga Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta;

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau desa setempat;

3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit maupun pinjaman dari perbankan lain;

Baca Juga: Input NIK di Eform.bri.co.id, Cara Praktis Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Pemerintah

4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD;

5. Bagi pendaftar maupun UMKM yang sudah mendaftar BLT dan telah mengumpulkan berkas-berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu lagi mendaftar pada tahap II ini.

Adapun cara atau proses pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta dapat mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: Beda Alamat KTP Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Solusinya

1. Para calon pendaftar wajib mendaftar melalui link pendaftaran online di https://bit.ly/BPUMSka20212

2. Para calon pendaftar diharuskan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:

3. Bukti pendaftaran online BLT UMKM 2021 yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan pada saat mendaftar;

Fotokopi KTP Elektronik;
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
Fotokopi izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

4. Berkas harus dikumpulkan di Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada jam kerja, yaitu dari Senin sampai Kamis pada pukul 08:00 WIB hingga 15:30 WIB.

Itulah link formulir pendaftaran BLT UMKM Surakarta 2021 lengkap syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Banpres BPUM dari Pemeirntah.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x