1. Merupakan warga Surakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Surakarta;
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau desa setempat;
3. Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan atau kredit maupun pinjaman dari perbankan lain;
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI maupun Polri, dan bukan pegawai BUMN atau BUMD;
5. Bagi pendaftar maupun UMKM yang sudah mendaftar BLT dan telah mengumpulkan berkas-berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta pada tahun 2020 dan 2021 tahap I tidak perlu lagi mendaftar pada tahap II ini.
Adapun cara atau proses pendaftaran BLT UMKM 2021 Surakarta dapat mengikuti panduan berikut ini:
Baca Juga: Beda Alamat KTP Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Solusinya
1. Para calon pendaftar wajib mendaftar melalui link pendaftaran online di https://bit.ly/BPUMSka20212
2. Para calon pendaftar diharuskan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut: