Sebab, mereka lah yang paling terdampak pandemi Covid-19 yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 2020.
Oleh karenanya, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran di Dinas Koperasi Daerah dengan membawa KTP, KK dan SKU.
Pencairan dilakukan melalui bank BNI daerah masing-masing dengan membawa KTP, KK dan SKU.
Baca Juga: AWAS! Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT PNM Mekaar BNI Rp1,2 Juta Tahap 3, Apa Kamu Termasuk?
Adapun golongan yang tidak berhak mendapatkan BLT dari bank BNI yakni sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. Anggota TNI
3. Anggota Polri
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD