Komunikasi tersebut agar sisa BSU pada tahun 2020 dapat dicairkan pada tahun 2021 kepada karyawan yang belum menerima.
Sebab, pada tahun sebelumnya BLT subsidi gaji belum terealisasikan secara 100 persen kepada karyawan.
Oleh karenanya, akan dicairkan lagi pada tahun 2020 di bulan Juni jika pihak Sri Mulyani meng-acc BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.***