BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Cek Dan Syarat Dapat Banpres BPUM

- 10 Juni 2021, 10:47 WIB
BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cek Dan Syarat Ajukan Banpres BPUM eform BRI
BLT UMKM Tahap 2 Hanya Dapat Cair Ke 2 Jenis Usaha Mikro Ini, Simak Cek Dan Syarat Ajukan Banpres BPUM eform BRI /Instagram/@infoumkm.id

Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 adalah:

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Program BLT UMKM atau Banpres BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta kembali disalurkan pemerintah bagi ke 2 jenis usaha mikro ini. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x