Update BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta! Cek Syarat Dan Cara Lengkap Pengajuan BLT UMKM

- 10 Juni 2021, 09:41 WIB
BLT UMKM BPUM tahap 2 dari Kemenkop UKM
BLT UMKM BPUM tahap 2 dari Kemenkop UKM /Pixabay

Jika sudah terverifikasi, dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah sebagai berikut :

1.Penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon.

2.Setelah mendapat informasi, penerima bantuan dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga.

3.Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM.

4.Setelah verifikasi dokumen data, Bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 akan kembali disalurkan kepada pelaku UMKM.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x