ingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta persetujuan Kementerian Keuangan agar bisa kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini lagi.
Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta 2021
- WNI
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran
- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
- Memiliki rekening aktif
- Pekerja atau karyawan penerima upah
Baca Juga: Jawaban Mensos Risma Terkait Perpanjangan BST Rp300 Ribu Hingga Bulan Juni
Sebagian informasi, bantuan ini segera cair ke rekening penerima tanpa ada pelantara bagi penerima yang terdaftar di BP Jamsostek.
Adapun cara memastikan bahwa Anda sebagai terdaftar di BP Jamsostek bisa mengikuti panduan berikut ini: