Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit, bagi pelaku usaha mikro, tanpa dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020 lalu, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2020 lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang, untuk mendapatkan bantuan di tahun ini.
Baca Juga: KUMPULAN Twibbon Lingkungan Hidup Sedunia 2021 PNG, Cara Unik Peringatan Saat Pandemi
Langkah pengecekan penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 melalui e-form BRI sebagai berikut :
-Buka https://eform.bri.co.id/bpum
-Isikan NIK KTP
-Input kode Verifikasi
-Pilih proses Inquiry
-Kemudian akan tercantum informasi pelaku usaha terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak
Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM BPUM Bandung 2021 Masih Dibuka Sampai 28 Juni, Simak Alur Pendaftarannya
Syarat bagi penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM adalah :
1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang. dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Itulah kriteria penerima BLT UMKM 2021 dan cara cek penerima BPUM 2021 melalui efrom.bri.co.id dengan menggunakan KTP.***