SEMARANGKU - Pemerintah melalui Dinas Koperasi Daerah memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau BLT UMKM 2021.
Bantuan ini sudah masuk tahap 2 dalam pengajuan ke Kementerian Keuangan untuk proses pencairan BLT UMKM 2021.
Selain itu, bantuan ini berbentuk modal usaha yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Berikut Dokumen yang Diperlukan Selain KTP, Agar BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Segera Cair ke Rekening
Apalagi sampai sekarang pandemi masih berlangsung di Indonesia para pekerja membutuhkan adanya bantuan.
Oleh karenanya, pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM ini bisa mendaftarkan ke Dinas Koperasi Daerah masing-masing.
Pendaftaran dilakukan secara gratis melalui Dinas Koperasi Daerah masing-masing UMKM.
Setelah itu, login eform.bri.co.id untuk melakukan pengecekan data penerima Banpres Produktif UMKM Mikro.
Baca Juga: Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta Dan Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum