2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Bantul atau mempunyai usaha di wilayah Kabupaten Bantul
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan NIB (Nomor Induk Berusaha)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
5. Pelaku Usaha Mikro yang belum mendapatkan BPUM di tahun 2021 atau belum mendatakan/mengusulkan sebagai calon penerima BPUM tahun 2021.
GUNUNGKIDUL
Dilansir dari laman Instagram resmi Dinas Koperasi UKM Gunungkidul, pihaknya kembali memperpanjang pendaftaran BPUM secara offline pada 3 Mei hingga 23 Juni 2021.
Adapun syarat lengkap terkait pendaftaran BPUM tahap lanjutan di Gunungkidul tersebut dapat diakses melalui link https://kukm.gunungkidulkab.go.id atau Instagram @dinkopukmgk.
Baca Juga: Selain BSU Rp2,4 Juta, Ada Bantuan BLT UMKM BPUM yang Cair Bulan Mei 2021, Simak Cara Dapatnya
KULON PROGO
Pendaftaran BPUM di wilayah Kulon Progo hanya dibuka satu kali yaitu pada bulan Mei hingga 15 September 2021.