BARU! Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Kemnaker, Pekerja Wajib Tahu!

- 27 Mei 2021, 19:39 WIB
Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Kemnaker
Bocoran Jadwal BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta dari Kemnaker /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Berikut ini bocoran jadwal terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja atauu karyawan.

Bantuan tersebut diberikan kepada karyawan atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KSPI Berencana Bentangkan Spanduk Ajakan Boikot di Ratusan Indomaret di Indonesia

Artinya, tidak semua para pekerja dan karyawan bisa mendapatkan bantuan BLT subsidi upah dari pemerintah.

Adapun besaran BSU 2021 yakni Rp2,4 juta yang diberikan kepada karyawan atau buruh.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah anggaran sisa BSU pada tahun 2020 untuk disalurkan kembali.

Baca Juga: Viral Pesan Ibunda Pamungkas yang Tidak Biasa: Jangan Jadi Kuat, Jadilah Kenyal!

Penyaluran sebelumnya, terdapat sisah dan dikembalikan lagi pada kas negara oleh Kemnaker.

Dan pihaknya sedang berkoordinasikan dengan Menteri Keuangan agar penyarusan BSU bisa kembali.

Rencananya, bantuan ini akan kembali disalurkan pada tahun 2021 mengingat pandemi saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: GEMPA BUMI BMKG JATIM Hari Ini, 21 Mei 2021, Terasa Pasuruan Hingga Blitar

Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta persetujuan Kementerian Keuangan agar bisa kembali mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini lagi.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta 2021

- WNI

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Memiliki rekening aktif

- Pekerja atau karyawan penerima upah

Baca Juga: Jawaban Mensos Risma Terkait Perpanjangan BST Rp300 Ribu Hingga Bulan Juni

Sebagian informasi, bantuan ini segera cair ke rekening penerima tanpa ada pelantara bagi penerima yang terdaftar di  BP Jamsostek.

Adapun cara memastikan bahwa Anda sebagai terdaftar di BP Jamsostek bisa mengikuti panduan berikut ini:

Berikut cara cek kepesertaan BPJS melalui web:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan

Baca Juga: Penipuan Modus Baru, Pejabat Minta Rekening Pondok Pesantren, Nama Bupati Kudus Tercemar

Namun, apabila Anda belum terdaftar di laman tersebut bisa melakukan registrasi dengan mengikuti arahan berikut ini:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Itulah jawaban kapan BLT subsidi gaji BSU cair lagi kepada para karyawan serta cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 20

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah