Nasib Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 yang Status BPJS Ketenagakerjaan Non Aktif Akan Seperti ini

- 17 Mei 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Subsidi Gaji 2021./dok.BPJS
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Subsidi Gaji 2021./dok.BPJS /

Baca Juga: Cara Cek Kelolosan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Siapkan Syarat untuk Pencairan Bantuan

Adapun syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7, yaitu:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Bansos Tunai Cair Sekarang, Cek Daftar Penerima di Link Ini, Pastikan Dapat BST Kemensos Rp300ribu!

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x