SEMARANGKU - Saat Anda mengakses link eform.bri.co.id/bpum dan muncul Anda tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melaporkan ke nomor dalam artikel ini.
Pastikan bahwa saat Anda mengakses eform.bri.co.id/bpum tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Dengan demikian, Anda bisa melaporkan ke nomor agar nantinya ditinjau lebih lanjut.
Setelah itu ada informasi jika Anda berhak untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM 2021.
Adapun besaran bantuan ini yakni Rp2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha di masa pandemi.
Golongan pelaku usaha tersebut meliputi, pelaku usaha kalangan mikro, kecil dan menengah.
Sebaliknya, jika Anda ingin mendaftarkan sebagai penerima BPUM 2021 cukup mendatangi Dinas Koperasi Daerah.
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.