Baca Juga: UPDATE! Laporan Lalu Lintas Simpang Lima Semarang Hari Ini, Jumat 14 Mei 2021
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja atau Buruh penerima Upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan eform.bni.co.id login/bpum, Ini Link Akses Cek Penerima BLT UMKM 2021
Perlu Anda ketahui, pencairan BSU ini diperuntukkan untuk golongan para pekerja, buruh dan karyawan.