SEMARANGKU - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, memfasilitasi pendaftaran sertifikasi secara gratis.
Dikutip dari akun instagram resmi KemenkopUKM @kemenkopUKM, sertifikasi yang dapat diperoleh para pelaku usaha UMKM secara gratis adalah pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).
Berikut persyaratan supaya pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi gratis dari KemenkopUKM :
Baca Juga: Xiaomi Indonesia Diduga Kuat Luncurkan Redmi Note 10 Series Pada 30 Maret Mendatang
1.Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratannya adalah :
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Diusulkan oleh dinas/asosiasi/pendamping/mandiri pelaku usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan.
10.Memiliki denah lokasi bangunan produksi.
11.Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.