Bagi UMKM Mau Pendaftaran Sertifikasi Gratis, Simak Syaratnya

- 24 Maret 2021, 20:45 WIB
ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM //fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

 

SEMARANGKU - Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, memfasilitasi pendaftaran sertifikasi secara gratis.

Dikutip dari akun instagram resmi KemenkopUKM @kemenkopUKM, sertifikasi yang dapat diperoleh para pelaku usaha UMKM secara gratis adalah pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM MD (Makanan Dalam).

Berikut persyaratan supaya pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi gratis dari KemenkopUKM :

Baca Juga: Xiaomi Indonesia Diduga Kuat Luncurkan Redmi Note 10 Series Pada 30 Maret Mendatang

Baca Juga: Melaney Ricardo Selalu Berhati-hati dalam Bertindak, Alasan Lakoni Konsultasi Pernikahan Diungkap Mbak You

1.Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Persyaratannya adalah :

1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3.Memiliki alamat domisili yang jelas.
4.Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini.
5.Memiliki modal usaha kurang dari 1 milyar dan hasil penjualan tahunan kurang dari 2 milyar.
6.Memiliki paling sedikit 1 jenis produk serta sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun.
7.Memiliki website/media sosial.
8.Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.Diusulkan oleh dinas/asosiasi/pendamping/mandiri pelaku usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan.
10.Memiliki denah lokasi bangunan produksi.
11.Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan.

Baca Juga: Teman dan Pendukung Nyenggol Minta Dapat Vaksin Padahal Bukan Prioritas, Begini Cara Ganjar Tegas Menolak

Baca Juga: Bukan Settingan, Alasan di Balik Kedekatan Michael Yukinobu Alias Nobu dan Jessica Iskandar Dibongkar Mbak You

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x