MAAF! Penerima Bantuan Tunai BST Rp300 Ribu Tahap 3 dari Kemensos untuk Kriteria Ini

- 17 Maret 2021, 07:30 WIB
MAAF! Penerima Bantuan Tunai BST  Rp300 Ribu  Tahap 3 dari Kemensos untuk Kriteria Ini
MAAF! Penerima Bantuan Tunai BST Rp300 Ribu Tahap 3 dari Kemensos untuk Kriteria Ini /instagram/@kemensosri/

Namun sebelum itu, perlu tahu kriteria penerima BST tahap 3 di bulan Maret 2021, dikutip dari Indonesia.go.id, sebagai berikut:

Baca Juga: Baharkam Diharap Tampil Lebih Humanis dan Tegas, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

 

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja.

4. Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Baca Juga: Impor Beras Baru Wacana, Harga Panen Petani di Jateng Sudah Jatuh Sampai Rp4 Ribuan per Kilogram

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x