SEMARANGKU - Panitia program Kartu Prakerja menginformasikan batas akhir pembayaran insentif untuk penerima Kartu Prakerja 2020 adalah Kamis, 5 Maret 2021.
Peserta Kartu Prakerja 2020 diminta untuk segera menautkan rekening atau e-wallet untuk dapat menerima insentif. Panitia mengatakan, batas penautan rekening adalah satu hari sebelumnya.
Peserta Kartu Prakerja 2020 penting untuk memperhatikan kebijakan penautan rekening atau e-wallet agar insentif berhasil cair.
Baca Juga: 7 Smartphone Banting Harga di Bulan Maret 2021, Ada Realme dan Xiaomi
"Bila Sobat belum menautkan rekening atau e-wallet, maka sobat tidak dapat menerima dana insentif. Seluruh dana insentif yang tidak tersalurkan akan dikembalikan ke Kas Negara," jelas pihak pelaksana Kartu Prakerja melalui akun resminya.
Bagi peserta Kartu Prakerja, ikuti perkembangan informasi dari akun resmi penyelenggara agar tidak melewatkan informasi penting terutama terkait pencairan insentif.
Total bantuan Kartu Prakerja 2020 yaitu sebesar Rp3,55 juta dengan insentif pascapelatihan sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Jadwal Gelombang 13 Dibuka Siang Ini