Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Simak Aturan Baru per Keluarga Hanya Anggota Ini yang Bisa Lolos

- 23 Februari 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam program Kartu Prakerja, pendaftaran gelombang 12 sudah dibuka
Ilustrasi aturan baru dalam program Kartu Prakerja, pendaftaran gelombang 12 sudah dibuka /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Ini Jumlah Kuota dan Insentif Penerimanya

Baca Juga: Peserta Masih Bisa Positif Covid-19 Usai Vaksinasi, Berikut Penjelasan Kemenkes

Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600.000 orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui 7 platform digital.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Adapun persiapan yang perlu dilakukan yaitu tersedianya beberapa dokumen antara lain kartu keluarga, kartu tanda penduduk, nomor ponsel yang aktif, dan alat tulis. Berikut langkah-langkahnya membuat akun hingga mendaftar.

Baca Juga: Meski Tuai Protes, Malaysia Tetap Deportasi Pengungsi Myanmar

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

  1. Membuka web prakerja pada browser smartphone atau PC Anda.
  2. Memasukkan data diri yang tertera pada kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
  3. Ikuti petunjuk yang terdapat di layar hingga proses pemeriksaan akun selesai.
  4. Ambillah alat tulis yang sudah dipersiapkan karena tahap berikutnya yaitu tahap tes motivasi dan kemampuan dasar secara online.
  5. Klik tombol ‘gabung’ pada gelombang yang tersedia atau yang sedang dibuka.
  6. Tunggu pengumuman lolos seleksi melalui pemberitahuan SMS.

Manfaat program Kartu Prakerja di tahun 2020 sebesar Rp 3.550.000 terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.00 per bulan selama 4 bulan, dan survey kebekerjaan sebesar Rp 150.000 per survey untuk tiga kali survey.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x