Maaf! Kartu Prakerja 2021 Tidak untuk Dua Golongan Berikut Ini

- 21 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja 2021
Ilustrasi Kartu Prakerja 2021 /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp

SEMARANGKU - Berikut ini dua golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021.

Kartu Prakerja 2021 akan segera dibuka pendaftarannya oleh penyelenggara, namun dua golongan berikut tidak bisa daftar.

Apa saja dua golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021 jika pendaftaran telah dibuka nanti, simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Baru! Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan Maret 2021, Hubungi Pihak Ini

Baca Juga: Kapan BSU BLT Subsidi Gaji Cair 2021? Kemnaker Ida Fauziyah Ternyata Menunggu Ini

Dalam rapat terbatas tersebut Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa bantuan sosial yang akan diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat di tahun 2021. Yang salah satunya adalah program kartu prakerja.

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," tutur Presiden Joko Widodo.

Namun perlu diingat! Ketika pendaftaran kartu prakerja tahun 2021 dibuka, mending dua golongan berikut tidak perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu prakerja 2021.

Baca Juga: Siap-Siap! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Cair ke Pelajar, Ini Bocorannya!

Baca Juga: Sinopsis Film Hummingbird Redemption Bioskop Trans TV Malam Ini Minggu, 21 Februari 2021

Dua golongan tersebut pasti tidak lolos bila menyertakan diri untuk menjadi penerima kartu prakerja tahun 2021.

Berikut rincian detail dua golongan yan pasti tidak lolos ketika mendaftarkan diri menjadi penerima kartu prakerja tahun 2021!

Golongan pertama, jika kamu termasuk dalam kelompok berikut, maka tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021.

Baca Juga: Buruan! Telkomsel Beri Bantuan Uang Gratis Rp1,5 Juta untuk Pelajar-Mahasiswa Bulan Ini

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 21 Februari 2021, Arsenal vs Man City Liga Inggris Live Streaming

1. Pejabat negara

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Golongan kedua, ingat kartu prakerja dikhususkan pada penerima tertentu saja. Dalam artian bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran kartu prakerja.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber dan Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x