Baca Juga: Vaksin Nusantara yang Dikembangan Undip Semarang Digadang-gadang Efektif, Begini Cara Kerjanya
Perry Warjiyo menjelaskan, kebijakan DP nol persen dapat dilaksanakan bagi bank yang memiliki kriteria dengan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) di bawah 5 persen maka dapat memberlakukan pelonggaran uang muka kendaraan bermotor nol persen.
Begitu juga pelonggaran uang muka KPR mencapai 100 persen untuk semua jenis properti yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Sedangkan bagi bank dengan NPL/NPF di atas 5 persen, besaran pelonggaran uang muka KPR tidak 100 persen namun kisaran 90-95 persen.
Baca Juga: Resep Membuat Telur Gabus, Camilan Khas saat Lebaran
Baca Juga: Beasiswa UMM 2021 Masih Dibuka, Simak Informasi Persyaratan, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Tes
Ada Pengecualian DP Nol Persen
Meski begitu, BI memberikan pengecualian untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pembelian pertama tipe di bawah 21, ketentuan pelonggarannya sama yakni 100 persen.
BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Dijelaskan, pemberian relaksasi itu sejalan dengan langkah pemerintah yang memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.