Yang Ditunggu Karyawan, BSU BLT Subsidi Gaji Bisa Ditransfer Lagi Tahun 2021, Penuhi Kondisi Ini

- 5 Februari 2021, 05:36 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT subsidi gaji BSU BPJS Keternagakerjaan.
Ilustrasi Pencairan BLT subsidi gaji BSU BPJS Keternagakerjaan. /Pixabay/Peggy_Marco

 

SEMARANGKU – BLT subsidi gaji atau BSU bisa ditransfer lagi ke rekening karyawan pada tahun 2-21 jika memenuhi kondisi berikut ini, simak penjelasan dari Kemanker.

BLT subsidi gaji merupakan bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah syarat lainnya.

BLT subsidi gaji diharapkan bisa dicairkan kembali pada karyawan, tetapi, untuk bisa melakukannya pencairan BSU harus memenuhi kondisi berikut ini lebih dulu.

Baca Juga: 26 Terduga Teroris yang Berafiliasi ISIS Ditangkap di Makassar, Polri: Akan Ditahan di Cikeas

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek 2572 Kongzili, Ini Himbauan Menag Untuk Umat Konghucu

BLT subsidi gaji bisa cair di tahun 2021 saat karyawan memenuhi hal ini agar BSU dilanjut lagi

Sebagaimana diketahui BLT subsidi gaji pada tahun 2020 disalurkan sebanyak 2 gelombang dengan jumlah total bantuan yang diberikan yaitu Rp2,4 juta.

Penyaluran BSU BLT subsidi gaji gelombang 1 telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.

Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.

Baca Juga: Penggali Kubur di Semarang Dukung Jateng di Rumah Saja: Saya Prihatin Banyak yang Meninggal

Baca Juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar Pranowo: Disesuaikan Dengan Kearifan Lokal

Perihal pencairan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sejauh ini BLT subsidi gaji tidak dialokasikan di APBN 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.

Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berikan Pesan Menyentuh Sebelum Gerakan Jateng di Rumah Saja Dilaksanakan

Baca Juga: Indonesia Nomor 1 dengan Twit K-Pop Terbanyak, BTS Jadi Grup yang Ramai Dibicarakan di Tahun 2020 di Twitter

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan kondisi yang memungkinkan disalurkannya kembali BLT subsidi gaji di tahun 2021.

“Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,“ kata Menaker Ida.

Meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan belum pasti dicairkan kembali di tahun 2021, Kemnaker melalui program kerjanya akan memberikan bantuan kepada karyawan melalui pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan kerja.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x