1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
Baca Juga: Sinopsis Film Snitch, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Cerita Gembong Narkoba
Baca Juga: Intelijen AS: Korea Utara Hanya ‘Mengakali’ Diplomasi untuk Kepentingan Senjata Nuklirnya
3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***