BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Januari 2021, Kelompok Ini Pasti Menerimanya!

- 23 Januari 2021, 09:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok.Kemnaker/Dok. Kemnaker

1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.

2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.

Baca Juga: Sinopsis Film Snitch, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini, Cerita Gembong Narkoba

Baca Juga: Intelijen AS: Korea Utara Hanya ‘Mengakali’ Diplomasi untuk Kepentingan Senjata Nuklirnya

3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.

4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.

5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.

6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x