SEMARANGKU - Dua pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pada Kamis, 21 Januari 2021 berhasil mendapatkan sertifikasi Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, sertifikasi HACCP merupakan syarat agar pelaku IKM dapat melakukan ekspor.
“Mereka kita usulkan untuk mendapatkan sertifikasi HACCP. Jadi sertifikat ini salah satu syarat untuk mereka bisa melakukan ekspor,” kata Johan, dikutip dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Ada Puting Beliung di Wonogiri, Ganjar Minta Masyarakat Jateng Lakukan Ini
Baca Juga: Hasil Pilkada Klaten Sudah Keluar, Ini Pasangan Bupati-Wagub Terpilih
Raih Sertifikasi HACCP, 2 IKM Ini Siap Lakukan Ekspor Segera
Dua IKM yang berhasil lulus sertifikasi HACCP adalah IKM Abon Cap Koki dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Central Agro Lestari.
Pencapaian dua IKM tersebut, lanjut Johan, tidaklah mudah. Ada banyak sekali aspek yang menjadi bahan pertimbangan seperti bahan baku, pengolahan bahan, produksi, dapur produksi, dan alat-alat yang digunakan.
Kedepannya, Johan berkata kalau IKM lainnya juga akan diarahkan untuk mengurus sertifikasi HACCP.