Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Pastikan BLT Pelaku UMKM Berlanjut di Tahun 2021
Baca Juga: Bahasa Asing Lebih Keren? Begini Kata Dosen Vokasi UI
- Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
- Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
- Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di NIK.
- Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
- Klik ‘Cari’.
- Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.
Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial BST Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.
Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.***