Tanpa NIK KTP Bisa Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Begini Caranya, Buka Situs dtks.kemensos.go.id

- 20 Januari 2021, 14:49 WIB
Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Masukkan NIK KTP.*
Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Masukkan NIK KTP.* /Mohamad Trilaksono/Pixabay

SEMARANGKU – Tanpa NIK KTP bisa mendapatkan bantuan BST Rp300 ribu dengan ikuti cara berikut, segera buka situs dtks.kemensos.go.id dan lakukan cara ini.

Cara cek bantuan BST Rp300 ribu yaitu dengan memasukkan NIK KTP ke laman dtks.kemensos.go.id maka informasi akan muncul.

Tetapi, jika tidak ada NIK KTP, bantuan BST Rp300 ribu juga bisa dicek dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat atau KIS, begini caranya.

Baca Juga: Hari Terakhir! Hadiah Rp4 Juta dan iPhone 12 dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Dunia Bungkam, Inilah Deretan Kekejaman Donald Trump pada Iran

Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Tanpa Sediakan NIK KTP

Pencairan bantuan BST Rp300 ribu oleh pemerintah sudah dimulai sejak 4 Januari 2021, sejak diluncurkan hari itu sehingga para penerima bisa melakukan pengecekan data mereka.

Seperti yang telah dirumuskan dalam APBN 2021, pemerintah akan mencairkan dana bantuan BST kepada 10 juta KPM sepanjang tahun 2021 dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Bantuan BST akan disalurkan dengan besaran tetap sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 4 bulan dimulai dari bulan Januari 2021.

Baca Juga: Nama Dayana Trending di Twitter, Ternyata Karena Ingin Nikahi YouTuber Indonesia, Ini Kronologinya

Baca Juga: Duh! AS Bikin Palestina Semakin Jauh dari Kemerdekaan, Ini Sebabnya!

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa KIS.
  3. Masukkan nomor KIS.
  4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Baca Juga: WOW, Sekarang Nikah Bisa Pinjam Mobil Dinas Gratis, Begini Caranya

Baca Juga: Hampir 200 Ribu Bendera Dipasang untuk Rayakan Pelantikan Joe Biden, Ternyata Ada Maknanya

Uang bantuan tersebut bisa dicairkan dengan mendatangi kantor pos dan memenuhi sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x