Adapun pelaku UMKM yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM yaitu pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.***
Adapun pelaku UMKM yang tidak bisa mendapatkan bantuan BPUM yaitu pelaku UMKM yang tidak memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM.***
Editor: Meilia Mulyaningrum
Sumber: Antara News Kemenkop UKM